Sejarah

Sejarah Singkat LPPM STKIP PGRI Pacitan

Lembaga Penelitian STKIP PGRI Pacitan adalah unsur pelaksana akademik yang bertugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi STKIP PGRI Pacitan di bidang Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta pengabdian kepada masyarakat. Keberadaan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STKIP PGRI Pacitan berdasarkan Surat Keputusan Ketua STKIP PGRI Pacitan nomor 057/STKIP PGRI/ KL/III/1996 tanggal 27 Maret 1996. Kinerja dan tugas pokok LPPM, meliputi: membidani Pusat Penelitian dan Pengembangan (PUSLITBANG); Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM); Pusat Penelitian Dosen Muda (PPDM); Pusat Studi Wanita (PSW); dan Pusat Pengembangan Media Informasi (PPMI).

Pelaksanaan tugas keseharian, PUSLITBANG bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat studi/puslit/pusbang/wahana studi/kelompok studi, dan berbagai penelitian perorangan, danjurusan. PPM bertugas melakukan penyuluhan dan pendampingan kepada masyarakat sebagai wujud dari pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. PPDM dan PSW bertugas untuk memberdayakan para dosen dibidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Sedangkan PPMI bertugas sebagai sarana media informasi antara pihak kampus dengan masyarakat pengguna pendidikan.