Mekanisme PPL

Share

A.   Persiapan
1.     Persyaratan Peserta

Setiap mahasiswa yang akan mengikuti program PPL II harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Terdaftar sebagai mahasiswa aktif STKIP PGRI Pacitan pada semester yang bersangkutan; 2) Mendaftarkan diri sebagai peserta program PPL II sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan penyelenggara PPL II; 3) Lulus Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) I dengan menunjukkan kartu hasil studi (KHS); 4) Menunjukkan bukti pembayaran PPL II.

2.     Ketentuan Umum Peserta

Ketentuan umum peserta PPL II adalah sebagai berikut: 1) Mahasiswa yang dapat melaksanakan PPL adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan dari STKIP PGRI Pacitan; 2) Mahasiswa praktikan harus selalu menaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan baik di STKIP maupun di sekolah tempat praktik; 3) Mahasiswa praktikan harus selalu mengikuti dan memperhatikan petunjuk dari guru pamong, koordinator guru pamong, kepala sekolah dan dosen pembimbing.

3.     Ketentuan Khusus Peserta

Ketentuan khusus peserta PPL II adalah sebagai berikut: 1) Pelaksanaan PPL II diatur oleh kepanitiaan khusus yang ditetapkan oleh pimpinan STKIP PGRI Pacitan; 2) Mahasiswa yang akan melaksanakan PPL harus mendaftarkan diri ke LPPM dengan menunjukkan bukti pembayaran, surat keterangan lulus PPL I dan mengisi blangko yang telah disediakan; 3) Pembimbingan praktik pembelajaran adalah guru mata pelajaran di sekolah tempat praktik yang ditunjuk oleh kepala sekolah; 4) Bahan mengajar, kelas dan jadwal praktik diatur dan ditentukan oleh koordinator guru pamong dan atau guru pamong; 5) Praktik pembelajaran dilaksanakan oleh mahasiswa, minimal sebanyak 6 (enam) kali dengan hasil baik dan maksimal sesuai dengan kebutuhan dari pihak sekolah selama waktu pelaksanaan PPL II; 6) Sebelum mahasiswa melaksanakan praktik pembelajaran, terlebih dahulu harus melaksanakan observasi pembelajaran di kelas, yang pelaksanaannya diatur oleh koordinator guru pembimbing dan atau guru pamong; 7) Mahasiswa yang belum pernah melakukan observasi pembelajaran tidak diperkenankan melaksanakan praktik pembelajaran.

4.     Tugas Mahasiswa

Tugas mahasiswa peserta PPL II adalah sebagai berikut: 1) Berkonsultasi kepada guru pamong yang telah ditentukan oleh sekolah; 2) Membuat program kegiatan selama berlangsungnya PPL II di sekolah; 3) Membuat bahan dan menyusun program pembelajaran; 4) Melaksanakan praktik pembelajaran; 5) Melaksanakan praktik persekolahan baik yang terkait dengan kegiatan administrasi, bimbingan dan konseling maupun kegiatan-kegiatan lainnya

5.     Kewajiban Mahasiswa

Kewajiban mahasiswa peserta PPL II adalah sebagai berikut: 1) Mahasiswa peserta PPL wajib mengikuti kegiatan pembekalan yang diselenggarakan oleh panitia pelaksana, jika tidak mengikuti maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai peserta PPL II; 2) Mahasiswa praktikan wajib melaksanakan praktik pembelajaran dan secara total melaksanakan atau mengikuti kegiatan kependidikan seperti administrasi di sekolah tempat praktik selama jangka waktu yang telah ditentukan; 3) Mahasiswa wajib menaati tata tertib yang ditentukan pihak sekolah tempat PPL II; 4) Selama melaksanakan PPL II, mahasiswa diwajibkan untuk berperilaku baik dan sopan.

6.     Sangsi

Sangsi yang diberlakukan dalam PPL II adalah sebagai berikut: 1) Bagi mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan pembekalan PPL II tidak diperkenankan mengikuti rangkaian kegiatan PPL II berikutnya. 2) Bagi mahasiswa yang melanggar norma/susila pada saat melaksanakan PPL II, mahasiswa bersangkutan akan dikenakan sanksi: a) Dikurangi jumlah total dari nilai akhir PPL II, atau b) Diberhentikan dari kegiatan PPL II.

 B.     Pembekalan

Pembekalan bertujuan untuk; 1) Memiliki wawasan dan bekal pengetahuan tentang sistem PPL II; 2) Memiliki kompetensi sebagai calon guru. Sementara itu, materi pembekalan PPL II meliputi: 1) Pedoman PPL dan sistem penilaian; 2) Inovasi pembelajaran dan integritas pribadi guru.

 C.    Deskripsi Tugas

Deskripsi tugas pada PPL II adalah sebagai berikut:

  1. Ketua STKIP: 1) Bertanggung jawab atas terlaksananya PPL II; 2) Menerima laporan tentang pelaksanaan dan hasil evaluasi PPL II.
  2. Penasihat dan pengarah, 1) Memberikan petunjuk dan saran kepada ketua panitia PPL II; 2) Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan PPL II.
  3. Panitia pelaksana PPL II: 1) Menyusun dan merencanakan pelaksanaan PPL II; 2) Mendata dan mengatur mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan PPL II; 3) Mengatur penempatan kelompok-kelompok pada lokasi yang telah ditentukan; 4) Menyediakan fasilitas PPL II dalam batas kemampuan; 5) Menetapkan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL); 6) Memberikan penjelasan tentang kegiatan PPL II dalam kegiatan orientasi atau pembekalan; 7) Mengumpulkan dan mengadministrasikan nilai PPL II dan kemudian mengirimkannya ke BAAK; 8) Memantau pelaksanaan PPL II; 9) Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan PPL II secara tertulis kepada Ketua STKIP PGRI Pacitan.
  4. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Persyaratan: 1) Dosen STKIP PGRI Pacitan; 2) Bersedia menjadi DPL dan sanggup melaksanakan pembimbingan dengan penuh tanggung jawab. Tugas dan tanggung jawab: 1) Mengarahkan dan menjelaskan hak-hak dan kewajiban mahasiswa; 2) Membimbing dalam membuat persiapan pembelajaran; 3) Membimbing dan memberi latihan keterampilan mengelola kegiatan pembelajaran; 4) Memberikan contoh/bersikap/berkepribadian guru; 5) Mengevaluasi hasil latihan PPL II dan memberikan umpan balik (feed back); 6) Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengobservasi dan memberi umpan balik kepada mahasiswa lain yang melaksanakan praktik pembelajaran; 7) Menyerahkan nilai akhir hasil praktik pembelajaran kepada panitia pelaksana PPL II.
  5. Kepala Sekolah: 1) Bertanggung jawab dalam mengoordinasikan keseluruhan pelaksanaan PPL di sekolah; 2) Memberi pembinaan dan pengarahan kepada mahasiswa sehubungan dengan tugas-tugasnya sebagai kepala sekolah dalam rangka pengelolaan sekolah.
  6. Guru Pamong: 1) Membimbing mahasiswa dalam melaksanakan PPL di sekolah, baik yang berhubungan dengan persoalan mengajar maupun masalah pengelolaan sekolah; 2) Memberi penilaian kepada mahasiswa dalam melaksanakan PPL di sekolah sesuai dengan format penilaian yang telah ditentukan; 3) Memonitor mahasiswa dalam melaksanakan PPL di sekolah sesuai dengan buku pedoman  yang ada dan melalui buku catatan harian; 4) Membimbing mahasiswa dalam mempersiapkan buku laporan pelaksanaan PPL.

Share

Tinggalkan Balasan