Posdaya

Posdaya?

Posdaya merupakan forum silaturahmi, advokasi,  komunikasi, informasi, edukasi dan sekaligus bisa dikembangkan menjadi wadah koordinasi kegiatan penguatan fungsi-fungsi kelaurga secara terpadu. Dalam hal-hal tertentu bisa juga menjadi wadah pelayanan kelaurga secara terpadu, yaitu pelayanan pengembangan keluarga secara terpadu, yaitu pelayanan pengembangan keluarga secara berkelanjutan, dalam berbagai bidang, utamanya agama, pendidikan, kesehatan, wirausaha, dan lingkungan hidup, sehingga keluarga secara harmonis bisa tumbuh mandiri di desanya.

Posdaya merupakan forum silaturahmi, advokasi,  komunikasi, informasi, edukasi dan sekaligus bisa dikembangkan menjadi wadah koordinasi kegiatan penguatan fungsi-fungsi kelaurga secara terpadu

Dalam melaksanakan fungsinya, Posdaya merancanakan kegiatan sesuai dengan kemampuan masyarakat dan anggotanya sehingga pelaksanaan kegiatan itu bisa dilakukan oleh, dari dan untuk keluarga dan masyarakat setempat. Kegiatan Posdaya dilaksanakan atas kemampuan dan swadaya masyarakat sebagai upaya memberdayakan keluarga sejahtera dan membangun kesejahteraan rakyat secara luas.

Posdaya tidak dimaksudkan untuk mengganti pelayanan sosial ekonomi kepada masyarakat berupa pelayanan terpadu di berbagai bidang seperti Posyandu, BKB, PAUD, UPPKS, pelayanan BLT, pelayanan beras murah atau pelayanan pembangunan lainnya. Posdaya dibangun sebagai forum untuk mengembangkan kegiatan pemberdayaan terpadu yang dinamis, yaitu pemberdayaan pembangunan untuk seluruh anggota keluarga yang dipadukan dengan saling terkait. Tujuannya adalah agar pimpinan keluarga mengetahui peran dan fungsinya yang lengkap sebagai satu kesatuan dan anggotanya bisa saling mengingatkan untuk melakukan pemberdayaan seluruh anggota keluarga secara mandiri.

Posdaya tidak dimaksudkan untuk mengganti pelayanan sosial ekonomi kepada masyarakat berupa pelayanan terpadu di berbagai bidang seperti Posyandu, BKB, PAUD, UPPKS, pelayanan BLT, pelayanan beras murah atau pelayanan pembangunan lainnya

Terpadu berarti dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pembinaan dan evaluasi program melibatkan berbagai petugas atau sukarelawan secara terkoordinasi, sserasi dan dinamis yaitu antara petugas pemerintah, organisasi sosial, dan unsur-unsur masyarakat. Diperlukan adanya keserasian dalam hal memadukan kepentingan masyarakat dan kemampuan penyediaan bantuan profesional dari pemerintah dan swasta yang disediakan untuk mendukung kegiatan.

Posdaya dikembangkan secara bertahap, dari mulai yang bersifat sederhana dengan kegiatan terbatas sampai akhirnya bersifat paripurna tergantung dari dukungan masyarakatnya. Posdaya paripurna merupakan forum pemberdayaan yang bervariasi, dimana sebagian besar pengelolaan dan pembiayaannya dikelola dan berasal dari anggota masyarakat.

Bidang utama Posdaya adalah agama, pendidikan, kesehatan, wirausaha, dan lingkungan hidup

Maksud Posdaya?

Keberadaan Posdaya diharapkan dapat menjadi wahana bersama untuk pemberdayaan, menambah wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam meningkatkan kualitas kehidupannya. Di setiap Posdaya dapat dikerjakan 8 (delapan) bidang garapan dan masing-masing dibentuk satu kelompok kerja, yaitu Pokja Keagamaan, Pokja Cinta Kasih, Pokja Sosial Budaya, Pokja Perlindungan, Pokja KB Kesehatan, Pokja Pendidikan, Pokja Ekonomi atau Kewirausahaan, Pokja Lingkungan. Sebagai pendukung bisa dibentuk Pokja Organisasi, Daya dan Sarana. Apabila Posdaya baru dibentuk, disarankan untuk mulai dikembangkan lima Pokja Utama yaitu Pokja Agama, Pokja Pendidikan, Pokja Kewirausahaan, Pokja Lingkungan, dan Pokja Kesehatan dan KB serta didukung oleh Pokja Organisasi, Daya dan Sarana.

Tujuan Posdaya?

Pengembangan Posdaya ditujukan untuk tercapainya hal-hal sebagai berikut:

  1. Dihidupkannya dukungan sosial budaya atau sicial capital seperti budaya hidup gotong royong dalam masyarakat untuk saling peduli sesama anak bangsa, saling tolong menolong antar keluarga dengan keluarga lain, saling mengulurkan bantuan pemberdayaan secara terpadu atau bersama-sama memecahkan masalah kehidupan yang kompleks, melalui wadah atau forum yang memberi kesempatan setiap keluarga untuk saling asah, asih, dan asuh dalam memenuhi kebutuhan membangun keluarga bahagia dan sejahtera.
  2. Terpeliharanya infrastruktur sosial kemasyarakatan yang terkecil dan solid, yaitu keluarga yang dapat menjadi perekat atau kohesi sosial, sehingga tercipta suatu kehidupan yang rukun, damai dan memiliki dinamika yang tinggi.
  3. Terbentuknya lembaga sosial dengan keanggotaan dan partisipasi keluarga di desa atau kelurahan yang dinamis dan menjadi wadah partisipasi sosial, dimana setiap keluarga dapat memberi dan menerima pembaharuan kehidupan keluarga dengan mulus dan sejuk.

Sasaran dan jenis kegiatan?

Sasaran kegiatan yang dituju adalah terselenggaranya upaya bersama agar setiap keluarga mempunyai kemampuan melaksanakan delapan fungsi keluarga. Dalam rangka pelaksanaan Millenium Development Goals (MDGs), pengembangan fungsi keluarga tersebut diarahkan kepada lima priorias sasaran utama, yaitu komitmen para pemimpin dan sesepuh tingkat desa dan pedukuhan, kecamatan dan kabupaten, pengembangan fungsi keagamaan, fungsi KB dan kesehatan, fungsi pendidikan, fungsi kewirausahaan dan fungsi lingkungan hidup yang memberi makna terhadap kehidupan keluarga yang bahagia dan sejahtera.

Secara bertahap untuk mencapai sasaran pemberdayaan keluarga melalui Posdaya dapat ditempuh melalui langkah-langkah dengan materi muatan sebagai berikut:

  1. Peningkatan kepedulian dan komitmen pemimpin atau sesepuh masyarakat pada umumnya
  2. Pemberdayaan fungsi keagamaan dan budi pekerti
  3. Pemberdayaan fungsi KB dan kesehatan
  4. Pemberdayaan fungsi pendidikan
  5. Pemberdayaan fungsi kewirausahaan
  6. Pemberdayaan lingkungan hidup dan keluarga bergizi

Jika di setiap desa sudah terbentuk Posdaya, maka dapat dikemabangkan kelompok-kelompok sebagai berikut:

  1. Bina keluarga balita (BKB)
  2. Bina keluarga remaja (BKR)
  3. Bina keluarga dewasa (BKD)
  4. Bina keluarga lansia (BKL)
  5. Bina keluarga penyandang cacat (BKPC)
  6. Bina keluarga ekonomo (BKE)

 

Panduan Relawan Posdaya