KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN
KULIAH KERJA NYATA (KKN) ANGKATAN KE-32 TAHUN 2021
A. Peserta KKN
- Tema KKN tahun ini adalah Manifestasi Merdeka Belajar Melalui Edukasi Kependudukan dan Pencegahan Stunting di Masa Pandemi .
- Peserta KKN melaksakan program di lingkungan tempat domisili masing-masing, dengan dasar surat tugas dari lembaga yang ditunjukkan kepada kepala desa / kelurahan setempat.
- Tidak wajib ada kegiatan penyerahan ke desa lokasi KKN, mahasiswa langsung berkoordinasi dengan pihak desa pembawa surat tugas dari lembaga.
- Peserta KKN dikoordinir oleh satu koordinator kelompok yang beranggota 13-14 peserta dalam 1 kelompok dan dibimbing oleh satu Dosen Pembimbing Lapangan (daftar sebaran peserta akan diumumkan kemudian).
- Kegiatan di lokasi pelaksanaan program kerja berbasis online / berani (dalam jaringan) yang disusun oleh masing-masing peserta (Sistem Penyusunan Rencana Program Kerja sesuai Buku Pedoman KKN).
- Setiap peserta wajib melaksanakan 4 program kerja dan mendapat dana stimulan dari kampus.
- Program Kerja tersebut dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan, misalnya: edukasi program belajar secara umum; penyebaran program penyebaran infeksi Covid – 19 ; program wirausaha masyarakat dapat berupa upaya ketahanan pangan masyarakat pada masa Pandemi Covid – 19 ; Progran Inovasi Teknologi / Informasi Pencegahan Covid-19 ; Program Pemberdayaan Bumdes dalam Penanganan Covid-19 ; Inovasi Pendukung Pembelajaran Anak Sekolah; atau program lain yang relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
- Materi yang diberikan menggunakan teknik penyampaian dengan pamflet, banner , infografis, tutorial, video audeo, dan bentuk lain yang disampaikan secara berani / online atau metode yang mudah diterima oleh masyarakat.
- Setiap peserta wajib membuat 1 laporan individu, dan 1 artikel ilmiah yang diambil dari program kerja terbaik (sistematika laporan individu dan artikel ilmiah sesuai buku panduan).
- Setiap kelompok akan mendapat dana stimulan dari mitra BKKBN untuk 3 program kerja.
- Setiap kelompok wajib mengerjakan 3 (tiga program kerja kolektif) berbasis daring yang berkaitan dengan program BKKBN, yaitu: (a) edukasi program kependudukan; (b) melakukan pendataan stunting dan membuat visualisasi data keluarga; (c) melaksanakan sosialisasi dan edukasi pencegahan stunting. Dengan ketentuan 1 program kolektif yang dikerjakan oleh 4-5 peserta (pembagian peserta diserahkan kepada kelompok masing-masing, dengan 3 program kerja yang bisa dilaksanakan di 1 desa atau 3 desa yang berbeda).
- Program ketiga tersebut dibuat dengan laporan kelompok (systematika laporan kelompok sesuai buku panduan).
- Setiap kelompok wajib memiliki akun Instagram untuk mempublikasikan kegiatan individu dan kelompok dengan hashtag (#) khusus yang akan disampaikan melalui grup WA koordinator.
- Mahasiswa peserta KKN dalam melaksanakan kegiatan di lokasi bertindak motivator, dinamisator, fasilitator, koordinator, dan inovator.
- Perbedaan Mahasiswa Peserta KKN bertempat Tinggal di rumah masing-masing, Program Dan melaksanakan Sesuai Jangka Waktu Yang ditetapkan ( time line terlampir).
- Pelaksanaan program kerja menyesuaikan dengan masyarakat sasaran, tidak melibatkan kerumunan massa yang banyak, dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
- Tempat / media informasi kegiatan dapat mengambil tempat di kantor kelurahan, balai desa, kantor dusun, masjid, mushola , sekolah, kantor pemerintah, lapangan, rumah penduduk, serta tempat lain yang memenuhi standar kelayakan.
B.Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
- Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) sejumlah 14 orang, sesuai SK (Surat Keputusan) Ketua yang telah terbit dengan sebaran lokasi dan peserta KKN.
- DPL melakukan pembimbingan kepada peserta berani dengan berbagai metode.
- DPL tidak perlu turun lapangan jika kondisi tidak kedekatan.
- DPL berkewajiban membimbing peserta pelatihan mulai dari observasi, penyusunan RPK, pelaksanaan sampai pelaporan.
- DPL berkewajiban melakukan pelaksanaan KKN sesuai format dari panitia.
- Jika diperlukan ujian / responsi, DPL juga bertindak sebagai tim penguji KKN.
- DPL selalu berkoordinasi dengan panitia.
C. Panitia KKN
Panitia KKN melaksanakan tugas-tugas kepanitiaan sesuai tupoksi masing-masing, bersifat proaktif dan koordinatif antar panitia untuk menyukseskan KKN.
D. Time Line KKN
>>> File PDF Ketentuan KKN dan Time Line KKN dapat di unduh disini