KETENTUAN KKN KE-32

KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN

KULIAH KERJA NYATA (KKN) ANGKATAN KE-32 TAHUN 2021

 

A. Peserta KKN

  1. Tema KKN tahun ini adalah Manifestasi Merdeka Belajar Melalui Edukasi Kependudukan dan Pencegahan Stunting di Masa Pandemi .
  2. Peserta KKN melaksakan program di lingkungan tempat domisili masing-masing, dengan dasar surat tugas dari lembaga yang ditunjukkan kepada kepala desa / kelurahan setempat.
  3. Tidak wajib ada kegiatan penyerahan ke desa lokasi KKN, mahasiswa langsung berkoordinasi dengan pihak desa pembawa surat tugas dari lembaga.
  4. Peserta KKN dikoordinir oleh satu koordinator kelompok yang beranggota 13-14 peserta dalam 1 kelompok dan dibimbing oleh satu Dosen Pembimbing Lapangan (daftar sebaran peserta akan diumumkan kemudian).
  5. Kegiatan di lokasi pelaksanaan program kerja berbasis online / berani (dalam jaringan) yang disusun oleh masing-masing peserta (Sistem Penyusunan Rencana Program Kerja sesuai Buku Pedoman KKN).
  6. Setiap peserta wajib melaksanakan 4 program kerja dan mendapat dana stimulan dari kampus.
  7. Program Kerja tersebut dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan, misalnya: edukasi program belajar secara umum; penyebaran program penyebaran infeksi Covid19 ; program wirausaha masyarakat dapat berupa upaya ketahanan pangan masyarakat pada masa Pandemi Covid19 ; Progran Inovasi Teknologi / Informasi Pencegahan Covid-19 ; Program Pemberdayaan Bumdes dalam Penanganan Covid-19 ; Inovasi Pendukung Pembelajaran Anak Sekolah; atau program lain yang relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
  8. Materi yang diberikan menggunakan teknik penyampaian dengan pamflet, banner , infografis, tutorial, video audeo, dan bentuk lain yang disampaikan secara berani / online atau metode yang mudah diterima oleh masyarakat.
  9. Setiap peserta wajib membuat 1 laporan individu, dan 1 artikel ilmiah yang diambil dari program kerja terbaik (sistematika laporan individu dan artikel ilmiah sesuai buku panduan).
  10. Setiap kelompok akan mendapat dana stimulan dari mitra BKKBN untuk 3 program kerja.
  11. Setiap kelompok wajib mengerjakan 3 (tiga program kerja kolektif) berbasis daring yang berkaitan dengan program BKKBN, yaitu: (a) edukasi program kependudukan; (b) melakukan pendataan stunting dan membuat visualisasi data keluarga; (c) melaksanakan sosialisasi dan edukasi pencegahan stunting. Dengan ketentuan 1 program kolektif yang dikerjakan oleh 4-5 peserta (pembagian peserta diserahkan kepada kelompok masing-masing, dengan 3 program kerja yang bisa dilaksanakan di 1 desa atau 3 desa yang berbeda).
  12. Program ketiga tersebut dibuat dengan laporan kelompok (systematika laporan kelompok sesuai buku panduan).
  13. Setiap kelompok wajib memiliki akun Instagram untuk mempublikasikan kegiatan individu dan kelompok dengan hashtag (#) khusus yang akan disampaikan melalui grup WA koordinator.
  14. Mahasiswa peserta KKN dalam melaksanakan kegiatan di lokasi bertindak motivator, dinamisator, fasilitator, koordinator, dan inovator.
  15. Perbedaan Mahasiswa Peserta KKN bertempat Tinggal di rumah masing-masing, Program Dan melaksanakan Sesuai Jangka Waktu Yang ditetapkan ( time line terlampir).
  16. Pelaksanaan program kerja menyesuaikan dengan masyarakat sasaran, tidak melibatkan kerumunan massa yang banyak, dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
  17. Tempat / media informasi kegiatan dapat mengambil tempat di kantor kelurahan, balai desa, kantor dusun, masjid, mushola , sekolah, kantor pemerintah, lapangan, rumah penduduk, serta tempat lain yang memenuhi standar kelayakan.

 

B.Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)

  1. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) sejumlah 14 orang, sesuai SK (Surat Keputusan) Ketua yang telah terbit dengan sebaran lokasi dan peserta KKN.
  2. DPL melakukan pembimbingan kepada peserta berani dengan berbagai metode.
  3. DPL tidak perlu turun lapangan jika kondisi tidak kedekatan.
  4. DPL berkewajiban membimbing peserta pelatihan mulai dari observasi, penyusunan RPK, pelaksanaan sampai pelaporan.
  5. DPL berkewajiban melakukan pelaksanaan KKN sesuai format dari panitia.
  6. Jika diperlukan ujian / responsi, DPL juga bertindak sebagai tim penguji KKN.
  7. DPL selalu berkoordinasi dengan panitia.

 

C. Panitia KKN

Panitia KKN melaksanakan tugas-tugas kepanitiaan sesuai tupoksi masing-masing, bersifat proaktif dan koordinatif antar panitia untuk menyukseskan KKN.

 

D. Time Line KKN

>>> File PDF Ketentuan KKN dan Time Line KKN dapat di unduh disini