Edaran Tentang Pengajuan Proposal PDP

Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai jumlah dan mekanisme pengajuan proposal Penelitian Dosen Pemula (PDP) tahun 2014 dan berpijak pada hasil Koordinasi dengan Dirjen Dikti tanggal 29 November 2013, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Sebagaimana petunjuk dalam Buku Pedoman Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, bahwasanya:Berpijak dari panduan tersebut, maka kami sarankan kepada Bapak/Ibu dosen pengusul untuk mengindahkan point pertama di atas;
    • Dalam tahun yang sama, tim peneliti hanya diperbolehkan mengusulkan satu proposal penelitian baik sebagai ketua maupun sebagai anggota peneliti;
    • Ketua Peneliti tidak sedang menjadi ketua peneliti pada penelitian lain yang dibiayai oleh Ditlitabmas Ditjen Dikti;
    • Setiap peneliti hanya diperbolehkan mendapatkan Penelitian Dosen Pemula sebanyak dua kali, baik sebagai anggota maupun sebagai ketua peneliti;
  2. Berpijak dari panduan tersebut, maka kami sarankan kepada Bapak/Ibu dosen pengusul untuk mengindahkan point pertama di atas;
  3. Apabila Bapak/Ibu dosen pengusul dengan terpaksa mengajukan lebih dari satu proposal, kami batasi maksimal 2 (dua) proposal saja, dengan pertimbangan sebagaimana point 1 (satu) di atas serta untuk menjaga kualitas luaran penelitian yang dihasilkan.

Unduh file lengkap di sini.